Modus Operandi:Pelaku menerima uang dari korban untuk diserahkan kepada pihak lain (pemilik warung sebelumnya bernama Cucu) sebagai bagian dari pembagian dana kompensasi penggusuran yang diterima oleh korban dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Namun, uang yang dititipkan tersebut, sebanyak Rp 6.300.000, tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan dan malah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya,”ujar Kapolres Subang.
Dijelaskannya,barang bukti yang diamankan adalah: 1 buah buku tabungan BJB atas nama Sania.Tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Subang pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di daerah Kasomalang, dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU). Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca Juga:Wabup Sumedang Fajar Sapa Warga Desa Licin, Salurkan Bantuan dari Baznas dan Dinsos
Delik Pidana yang disangkakan: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga 4 tahun bagi pelaku yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan,”kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Subang dalam menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.