Tak hanya di Cianjur, sindikat ini juga diduga melakukan aksi serupa di wilayah Purwakarta dan Sukabumi. Proses penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah kontrakan di daerah Tangerang, Banten.
“Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di tempat tinggalnya. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksinya,” tuturnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Cianjur dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan serta kasus-kasus lain yang mungkin mereka lakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai penjara 9 tahun.
Baca Juga:Rotasi Mutasi, Bupati Subang Kang Rey: Tegaskan Pejabat Adalah Pelayan Masyarakat
Dalam pernyataannya, Kompol Nova juga menyoroti celah keamanan yang dimanfaatkan pelaku. Ia memberikan evaluasi kepada pihak perbankan, khususnya Bank BNI, yang menurut pengakuan pelaku, relatif lebih mudah dibobol dibandingkan bank lain.
“Ini menjadi masukan bagi rekan-rekan di bank. Mungkin masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat. Mari bersama-sama meningkatkan pengamanan,” imbaunya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar ATM.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai total uang yang berhasil dicuri dari seluruh TKP, Kasatreskrim menyatakan bahwa jumlahnya bervariasi. Untuk kelima titik di Cianjur, kerugian yang dipastikan mencapai Rp 29.400.000.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengejar dua tersangka lainnya yang masih buron dan mengungkap total kerugian keseluruhan dari aksi sindikat ini di berbagai wilayah.