Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/XII/2025/SPKT/Polsek Indihiang/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 19 Desember 2025.
Hal itu disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, kepada wartawan dalam kegiatan konferensi pers,di Makopolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/12/2025).
Dikatakannya,peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, bertempat di mesin ATM Bank BNI yang berada di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan bernama Iin Rusmiah, berusia 62 tahun, warga Kabupaten Ciamis.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda, yaitu Hendrik Er Fawanto, Afif Khoir, Mahdi Alhamim, dan Gusnayadi. Keempat tersangka datang ke lokasi kejadian secara bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor masing- masing,”ujar Kapolres.
Dijelaskannya,dalam melaksanakan aksinya, tersangka Afif Khoir terlebih dahulu melakukan pengganjalan mesin ATM dengan menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Sementara itu, tersangka Gusnayadi berperan memantau situasi dari depan minimarket sekitar lokasi dan melakukan komunikasi apabila terdapat calon korban yang masuk ke ruang ATM.
Baca Juga:Penghujung Akhir Tahun 2025, Sebanyak Enam Pejabat Mengundurkan Diri Dilingkungan Pemkab Cianjur

