Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, yaitu kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu serta kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak di Kecamatan Cihideung.
Press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim dan jajaran penyidik Sat Reskrim, Rabu (05/11/2025).
Kasus Penganiayaan Secara Bersama-sama di Kawalu
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diketahui sebagai anggota kelompok geng motor Parpolin, yaitu:
1. CG (24)-Buruh Harian Lepas, warga Kelurahan Mulyasari.
2. CS (33)-Buruh Harian Lepas, residivis, warga Kelurahan Mulyasari.
3. AN (34)-Tidak bekerja, residivis, warga Kelurahan Mulyasari
Korban dalam kejadian tersebut yaitu Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang warga Karsamenak.
Modus Operandi:
Para pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras mengejar seorang pengendara yang dianggap mencurigakan, lalu berhenti di warung milik korban. Korban kemudian dipukul berkali-kali dengan tangan kosong karena diduga mengetahui identitas pengendara yang dikejar para pelaku.
Kronologis Penangkapan:
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, para tersangka diketahui melarikan diri ke
Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.

