Barang Bukti:
• 1 buah baju merk LIQUID warna hijau tosca
• 9 potongan genteng
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:Indra Risdianto: Revitalisasi dari APBN Kota Tasik Ada 8 SD, yang 3 SD Sudah Mencapai 80 Persen
Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak di Cihideung
Pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Maung Galunggung mengamankan seorang pria berinisial AFS (28), warga Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.
Tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis keling yang disimpan di dalam tas selempang.
Barang Bukti yang Diamankan:
• 1 buah keling berbahan aluminium warna hitam
• 1 tas selempang merk Nike warna hijau
• 1 jaket bertuliskan XTC Indonesia
• 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penegasan Kapolres Tasikmalaya Kota.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus bertindak tegas terhadap tindakan kekerasan, premanisme, serta aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:Desa Bunijaya Gunung Halu Bandung Barat Kelola Dana Desa Sebesar Satu Milyar Lebih
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.(**)

