Polres Tasik Kota Ungkap Praktik Repacking Tepung Terigu dan Penggunaan Merek Palsu, Tetapkan Satu Tersangka

Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik curang yang merugikan konsumen dan pelaku usaha resmi dalam kasus peredaran tepung terigu yang diproduksi dan diperdagangkan dengan cara yang tidak memenuhi standar serta menggunakan merek palsu. Kegiatan press release dilaksanakan pada Selasa, 09 Desember 2025 di Lobby Polres Tasikmalaya Kota.

Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi KBO Reskrim serta Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya kota, menyampaikan,pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Kp.Tonjong RT 01/04, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Asiknya Nikmati Sensasi Petik Buah Semangka Langsung dari Kebun di Jembar Farm Ciamis

“Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati kegiatan pemindahan atau repacking tepung terigu dari satu merek ke merek lain yang memiliki nilai jual lebih tinggi,”ungkap Kapolres.

Dikatakannya,tersangka Nedi Mulyono (36), warga Kota Tasikmalaya, didapati melakukan praktik membeli tepung terigu merek Dragonfly dan Bola Salju, kemudian membuka kemasan aslinya dan memindahkannya ke karung kosong dengan merek Segitiga Biru dan Dahlia.

“Proses pemindahan dilakukan bersama para saksi, kemudian karung ditimbang, dijahit ulang, dan dipasangi label yang sebagian dicetak di percetakan, serta sebagian dikumpulkan dari toko,” ujarnya.

Baca Juga:Polres Purwakarta Ikuti Anev Mingguan Quick Wins Presisi Secara Daring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *