Dijelaskannya,selama kurang lebih dua bulan beroperasi, tersangka telah menghasilkan sekitar 300 karung tepung terigu Segitiga Biru palsu dan 180 karung tepung terigu Dahlia palsu, dengan harga jual masing-masing Rp189.000 dan Rp171.000 per karung.
Produk palsu tersebut kemudian diedarkan ke beberapa toko di Kota Tasikmalaya serta daerah Ciamis. Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka telah menjual sekitar 400 karung tepung terigu dan 10 dus penyedap rasa merek Sasa.
“Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil pickup box, ratusan label palsu berbagai merek, mesin jahit karung, timbangan digital, ratusan karung kosong, puluhan karung tepung terigu palsu siap edar, serta dokumen pembelian bahan baku,”katanya.
Baca Juga:Sekda Kota Tasik Hadiri Kegiatan Peduli Bencana Alam Sumatera, Aceh dan Palestina
Ia menambahkan,atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,Pasal 139 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
“Dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5.000. 000.000.,”terangnya.
Kapolres Tasikmalaya,menegaskan, bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat, khususnya dalam peredaran bahan pangan yang tidak sesuai standar,”tandasnya.

