Polres Tasik Kota Ungkap Tiga kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah umur

Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Polres Tasikmalaya Kota di bawah pimpinan Kapolres AKBP Moh.Faruk Rozi,S.H.,S.I.K., M.Si., kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak dengan mengungkap tiga kasus berbeda terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Tasikmalaya.

1. Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri Sejak Tahun 2022.

Kasus pertama berdasarkan LP/B/513/XI/2025, di mana pelaku yang merupakan ayah kandung korban diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.Perbuatan keji tersebut dilakukan berulang sejak korban duduk di kelas 4 SD pada tahun 2022, hingga terakhir pada 17 November 2025 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Indihiang.

Baca Juga:Asiknya Nikmati Sensasi Petik Buah Semangka Langsung dari Kebun di Jembar Farm Ciamis

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan membujuk korban dengan uang serta memberikan handphone untuk melancarkan aksinya. Polisi mengamankan barang bukti berupa obat KB, pakaian korban, serta barang-barang yang digunakan pelaku untuk mempengaruhi korban.

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU TPKS, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

2.Tante Kandung Setubuhi Keponakan Sejak Tahun 2019.

Kasus kedua berdasarkan LP/B/503/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota, tertanggal 18 November 2025. Korban adalah DA (17), seorang pelajar. Sementara pelaku adalah NH (51), buruh harian lepas yang merupakan tante kandung korban.

Baca Juga:Bupati Subang Tinjau Korban Luapan Sungai di Kecamatan Cisalak, Serahkan Bantuan

Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2019 hingga kejadian terakhir pada 1 November 2025 di Jl. Cikunten I Ciwaas Depok II, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari.

Pelaku membujuk korban dengan imbalan uang antara Rp20.000 sampai Rp50.000 agar korban menuruti keinginannya. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan penyidik.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:Pagelaran Budaya Nusantara Lintas Iman, FKUB Kabupaten Cianjur Raih Penghargaan Muri Pertama di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *