Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Komplotan Curanmor Bersenjata: Warga Boleh Ambil Kendaraan Malam Ini Jika Lengkap Surat-Suratnya

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver silver + 5 peluru

Kunci letter T dan 6 mata kunci

3 unit sepeda motor tanpa nomor polisi (Honda Genio dan Honda Beat)

1 buah helm bertuliskan “CLASSIC”

Baca Juga:Penataan Kawasan Ciater Subang Diharapkan Profesional, Pemilik Usaha Tuntut Keadilan Terkait Kontrak Lahan

Kapolres Warga Bisa Ambil Malam Ini Jika Motor Miliknya.Dalam pernyataannya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Masyarakat yang merasa kendaraannya ada di antara barang bukti silakan datang malam ini juga, bawa kelengkapan surat-surat sebagai bukti kepemilikan. Kami akan bantu proses pengembalian,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, apabila kendaraan tersebut telah masuk dalam tahap P21 (berkas perkara lengkap), maka pemilik tetap diminta hadir kembali untuk keperluan proses hukum lanjutan.

Baca Juga:Diky Chandra Ucapkan Selamat Atas Raihan Prestasi Yang Didapatkan Tim Voli Puteri Kota Tasikmalaya

Jeratan Hukum untuk Para Tersangka

Para pelaku dijerat dengan:Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan: Hukuman maksimal 7 tahun penjara Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Pesan untuk Masyarakat Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, memasang pengaman tambahan di kendaraan, serta segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *