1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver silver + 5 peluru
Kunci letter T dan 6 mata kunci
3 unit sepeda motor tanpa nomor polisi (Honda Genio dan Honda Beat)
1 buah helm bertuliskan “CLASSIC”
Kapolres Warga Bisa Ambil Malam Ini Jika Motor Miliknya.Dalam pernyataannya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Masyarakat yang merasa kendaraannya ada di antara barang bukti silakan datang malam ini juga, bawa kelengkapan surat-surat sebagai bukti kepemilikan. Kami akan bantu proses pengembalian,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, apabila kendaraan tersebut telah masuk dalam tahap P21 (berkas perkara lengkap), maka pemilik tetap diminta hadir kembali untuk keperluan proses hukum lanjutan.
Baca Juga:Diky Chandra Ucapkan Selamat Atas Raihan Prestasi Yang Didapatkan Tim Voli Puteri Kota Tasikmalaya
Jeratan Hukum untuk Para Tersangka
Para pelaku dijerat dengan:Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan: Hukuman maksimal 7 tahun penjara Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Pesan untuk Masyarakat Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, memasang pengaman tambahan di kendaraan, serta segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan.

