Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Tasikmalaya kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si Menegaskan “Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan”.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025 sore di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan komitmen penuh untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan kepercayaan yang diberikan. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” ungkap AKBP Moh. Faruk Rozi
Kapolres juga didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H. dan Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan dalam kegiatan tersebut.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar:
• Selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan
• Menghindari parkir sembarangan tanpa pengawasan
• Memasang CCTV atau sistem keamanan di lingkungan rumah
• Tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan
Polres Tasikmalaya Kota akan terus hadir dan bertindak cepat demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.