Pewarta:Anton.
Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemilikan dan penyimpanan uang palsu.
Kegiatan press release dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Herman Saputra,S.H., M.H., C.H.R.A.,serta Kepala BRI Tasikmalaya Kota, Laura Rulida Eka Sari.
Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di area parkir Indomaret, Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Petugas mengamankan seorang pria berinisial EN (62 tahun), warga asal Provinsi Banten, yang diduga menyimpan dan membawa uang palsu dalam jumlah besar.
Baca Juga:Jika Ada Aksi Premanisme, Warga Purwakarta Bisa Lapor Ke Polres Purwakarta Melalui Whatsapp
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain: 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.,1 unit handphone merk Oppo A15 warna hitam 1 buah tas warna hitam.