Polres Tasikmalaya Kota Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Upal, Amankan Pelaku Pria Asal Banten

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi,menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara.

“Bagi siapa saja yang memiliki atau menyimpan uang yang diketahuinya merupakan uang palsu,”tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang yang diterima dalam setiap transaksi.

Baca Juga:Anak-Ayah Pembunuh Mutilasi Ibu dan Anak di Kabupaten Cianjur Terancam Hukum Mati !!!

“Serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya indikasi peredaran uang palsu di wilayahnya,”kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H.,S.I.K., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *