Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 4 Tersangka Dibekuk

Pewarta:Anton.

Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-
Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh.Faruk Rozi,S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung jalannya press release, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua MUI KH.Ahmad Bustomi, serta Anggara M. Khadafi, S.H.pada hari Selasa 20 mei 2025 siang.

Penyalahgunaan sediaan farmasi & narkotika 4 orang laki-laki Seluruhnya sebagai pengedar

Barang Bukti yang Diamankan:
Pil Hexymer (kuning, logo “mf”): 679 butirPil Trihexyphenidyl: 2 butir
Pil Tramadol: 259 butir Pil putih logo Y: 166 butir Tembakau sintetis: ± 39,06 gram

Dari terasangka : DSM (23)-Belum bekerja TKP: Desa Cikadu, Cisayong BB: 181 butir pil Hexymer Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Baca Juga:Bupati Ciamis Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Ke-117, Bangkit Bersama, Melangkah Maju

JS (27)-Buruh Harian Lepas TKP: Leuwimalang, Bungursari BB: 27 butir pil logo Y & ± 39,06 gr tembakau sintetis Pasal: 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

MNR (19)-Wiraswasta TKP: Sukagalih, Sukaratu BB: 698 butir obat-obatan keras (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl)Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *