MFR (22)- Buruh Harian Lepas
TKP: Jl. Ir. H. Djuanda, Cipedes BB: 200 butir Tramadol Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
Baca Juga:Anak-Ayah Pembunuh Mutilasi Ibu dan Anak di Kabupaten Cianjur Terancam Hukum Mati !!!
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dari: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2): Penjara seumur hidup atau 5–20 tahun Pasal 114 ayat (2): Pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun
UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435: Penjara hingga 12 tahun Pasal 436 ayat (2): Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba karena merusak moral, kesehatan, dan masa depan.
Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat. Mari bersama cegah, laporkan, dan lawan peredaran gelap narkoba!.