Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-
Polres Tasikmalaya Kota menggelar press release terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau eksploitasi seksual, termasuk mentransmisikan informasi elektronik bermuatan asusila, yang terjadi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.
Press release tersebut dilaksanakan pada Selasa siang, 30 Desember 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K.,M.Si.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima sepanjang bulan Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, tindak pidana terjadi di Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla.
Baca Juga:Wabup Ramzi Geys Thebe: Pemkab Cianjur Akan Hentikan Izin Alih Fungsi Lahan Sementara
Dalam perkara ini, para tersangka diduga berperan sebagai mucikari atau perantara, yang menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki melalui pesan elektronik WhatsApp dan aplikasi MeChat.
Para tersangka mengirimkan foto serta tarif kepada calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelanggan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar kamar dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Polisi menetapkan sejumlah tersangka serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya telepon genggam, uang tunai, kunci dan bukti pembayaran kamar hotel, rekaman CCTV, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

