Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

Baca Juga:Kapolres Tasik Kota Imbau Warga Sambut Tahun Baru Tanpa Kembang Api dan Petasan

Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman pidana terhadap para tersangka, yakni:

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp120.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000,-.

Baca Juga:Sat Polairud Polres Purwakarta Intensifkan Pengamanan Wisata Perairan Jelang Libur Nataru

Eksploitasi Seksual terhadap Anak: pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,-.

Pelanggaran Undang-Undang ITE: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *