Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Perhutani

Baca Juga:Kapolres AKBP Akmal Pimpin Upacara Peringatan Hari OTDA dan Hardiknas Tingkat Kabupaten Ciamis

Barang bukti yang diamankan antara lain:Mesin jack hammer, kompresor, troli kayu, nozzle embos, cangkul, ember kompan, kowi, serta beberapa set alat pertukangan.Bahan kimia boraks dan material bantuan yang mengandung emas.

Penanganan Hukum Kedua tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pernyataan Kapolres

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *