Dilanjutkan dengan tukaran nomor handphone (Whatsapp) dan pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terjadi pertemuan antara pelaku dengan korban bertempat di Kost Kampung Lengkong Desa Pagaden Kecamatan Pagaden.
“Dilanjutkan bincang-bincang dengan korban, kemudian pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban untuk ke ATM dan membeli makanan, tetapi motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku,”ujar Kapolsek.
Tak lama kemudian,kata Kapolsek, korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Pagaden, dengan respon cepat unit Reskrim Polsek Pagaden setelah menerima informasi dari korban, ciri-ciri pelaku dan melakukan pencarian terhadap media sosial facebook diketahui identitas terduga pelaku penipuan tersebut.
“Tidak memerlukan waktu lama pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti satu buah sepeda motor.Setelah melalui penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di desa Kamarung kecamatan Pagaden kabupaten Subang.Tersangka kini dikenakan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati jangan tergiur orang yang mengiming-imingi lowongan pekerjaan yang belum dikenal.
“Dan jangan sekali-kali meminjamkan kendaraannya atau yang lainnya, bisa menimbulkan aksi kejahatan,”tandas Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman.