Hal itu di picu karena para pelaku merasa sakit hati lantaran bendera kelompoknya dirampas oleh korban yang juga anggota gengster dari kelompok lain.
“Korban mengalami luka parah. Untuk barang bukti kami mengamankan dua unit sepedah motor, pakaian dan pecahan botol yang digunakan pelaku memukul korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku pengeroyokan di Kota Banjar, terancam hukuman pidana selama 9 tahun. “Pelaku sudah dewasa, diatas 18 tahun. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(**)