Pewarta:Usup.
Purwakarta,Hallo Berita Online.Com-Anggota Polsek Wanayasa Polres Purwakarta bersama anggota Koramil segera bertindak setelah viralnya video pengeroyokan di area Situ Wanayasa, Kampung Krajan, RT 018/RW 007, Desa dan Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Insiden bermula ketika korban dan pelaku berpapasan di area Situ Wanayasa, lalu terlibat adu mulut. Meskipun korban sudah meminta maaf, pelaku tetap melakukan pemukulan ke arah dada korban dan membawa korban ke lokasi lain, di mana tiga pelaku lainnya sudah menunggu. Para pelaku kemudian mengeroyok korban secara bergantian hingga korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala.
Setelah video kejadian viral di media sosial, pihak Polsek Wanayasa segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Wanayasa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.
Dasar Hukum Pengeroyokan.Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
Baca Juga:Kapolri Mutasi 8 Kapolres di Sumsel Berikut Ini Nama-Namanya
“Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, sebagaimana yang dialami korban dalam insiden ini, maka ancaman pidananya dapat meningkat menjadi sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP.