Pewarta:Anton.
Kab Tasik, Hallo Berita Online.Com- Pemerintah Desa Pemdes Tawangbanteng melalui Pos Pelayanan Hukum (Posbakum) Desa melakukan penyuluhan “Edukasi hukum tentang kepemilikan dan pengenalan perkara tanah” dengan tema “Kenali Batas, Jaga Hak”,di Aula Desa Tawangbanteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya,Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini menghadiri narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya.Peserta diikuti dari unsur Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, PKK, Kader Posyandu, Pemuda dan stakeholder lainnya.
Kepala Desa Tawangbanteng Nandang Abdul Ajis,S.H.,menjelaskan kegiatan pada hari ini melaksanakan penyuluhan hukum, yang mana penyuluhan hukum ini, terkait dengan masalah pertanahan.
Baca Juga:Antusias Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Yang Digelar Polres Purwakarta
“Karena pemerintah pusat sedang konsen terkait tanah yang bermasalah di masyarakat, sehingga pemerintah Desa melalui Posbakum (Pos bantuan hukum desa Tawangbanteng-red) di bawah nahkoda Ustadz Tatang Suparman dan juga Husni Amin,”ungkap Nandang.
Dikatakannya,diselenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ini, terkait menyelesaikan persengketaan tanah di wilayah desa Tawangbanteng.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini dibiayai yang bersumber dari APBN Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025.Alhamdulila berjalan dengan lancar,”ujar Nandang.
Baca Juga:SMAN 10 Tasik Adakan Permata untuk Peningkatan Pembinaan Karakter Panca Waluya Bagi Siswa Didik
Lebih lanjut,Nandang menyampaikan, terkait dengan program-program yang ada di desa soal pertanahan akan ditindak lanjut dan mungkin nanti akan diperdalam oleh Ustadz Tatang,ada permasalahan konflik tanah antara warga dengan warga.Seperti muncul dua sertifikat jadi si A dan si B itu punya SHN dengan fokus tanah yang sama.
“Tadi, sudah komitmen siap membantu untuk memediasi.Nanti akan ditindak lanjuti oleh Posbakum desa, untuk menyelesaikan permasalahan persengketaan warga dengan warga.Dan kedua sama di desa, karena di kabupaten itu, sertifikat aset-aset desa itu sudah luar biasa.Jadi kita di Pemerintah desa dan kita akan menindaklanjuti untuk memproses per sertifikat tanah-tanah atau bangunan yang menjadi aset desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berharap dengan terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum ini,masyarakat lebih peka terkait dengan permasalahan hukum terutama pertanahan. Kedua itu persengketaan tanah yang ada di desa Tawangbanteng. Ini bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat dengan sebaik-baiknya.Ketiga berharap juga Posbakum juga nanti ditindaklanjuti bukan hanya acara formal penyuluhan hukum di aula desa.