Posbakum Desa Tawangbanteng Lakukan Penyuluhan Hukum, Kades Nandang Abdul Ajis Katakan Ini

Baca Juga:Semarak HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Polres Subang Bagi-bagi Bendera Merah Putih di Jalan

“Kami akan mengadakan sosialisasi bullying,tapi karena persoalan hukum ini luas nanti insya Allah akan ditindaklanjuti oleh pemerintahan desa melalui Posbakum desa, agar masyarakat lebih paham terkait hak-haknya apapun persoalan yang terkait dengan hukum,”kata Kepala Desa Tawangbanteng Nandang Abdul Azis,S.H.

Ditempat sama Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Sunendar menyampaikan sebagai narasumber di kegiatan penyuluhan hukum desa Tawangbanteng, memaparkan terkait permandagri 1 tahun 2016 dan perubahannya Permendagri 3 tahun 2024 tentang pengelolaan aset desa.

“Jadi bagaimana desa ini harus melakukan pencatatan aset dengan baik dimana dicatat nya melalui simpades 3 yang dikelola oleh Permendagri, dimana desa harus melakukan pelaporan aset tiap semester kepada Bupati melalui Camat, bagaimana desa dalam mengamankan aset itu.Harus mensertifikatkan kalau tukar guling,ada untuk kepentingan umum dan sebagainya kita sampaikan,”ungkapnya.

Baca Juga:Reog Ponorogo dan Ogoh-ogoh Turut Meriahkan Hari Jadi Dalam Gelaran Festival Budaya Nusantara

Lebih lanjut, Jajang mengatakan,kami berharap di seluruh desa yang ada di kabupaten Tasikmalaya, tertib aset dan sadar akan pentingnya aset ini.Karena apa? karena kami tidak mengharapkan adanya sengketa di desa.Sehingga pencatatan ini dan pengamanan aset dalam bentuk sertifikasi untuk tanah ini bentuk,sangat diperlukan dan pemerintah desa kepala desa yang mengkuasakan kepada sekertaris desa atau kepala urusan ini.Bisa secara apapun bentuk asetnya mau berbentuk kendaraan, tanah dan lain sebagainya.

“Itu bisa tercapai sehingga kalau ada sengketa kedepan pemerintah desa ini bisa dengan mudah menjelaskan atau menunjukan bukti kepemilikan atau aset tersebut.Jadi tidak menjadi sengketa kedepannya,”tandas Jajang.

Sementara itu, Ketua Posbakum Desa Tawangbanteng Tatang Suparman menyampaikan,yang di sampaikan Kepala Desa ini akan menjadi tolak ukur untuk mengaktualisasikan apa yang menjadi hasil.

“Salah satu target kami dari Posbakum sekarang bersama Kepala Desa menginpentalisir semua aset desa,akan menempuh regulasi bisa muncul sertifikat atas nama desa,”ungkap Tatang.

Ia menambahkan,selanjutnya Insya Alloh sesuai arahan kepala desa bagaimana caranya aset-aset desa menjadi produktif, bisa menjadi alat berswadaya Masyarakat setempat.Dan mudah-mudahan dengan harapan dikala aset desa dikelola dengan baik akan ada peningkatan APBDes itu, yang menjadi harapan.

“Kami dari Posbakum dengan arahan segala dukungan dari kepala desa bisa direalisasikan. Juga menghimbau kepada warga yang hadir di kegiatan penyuluhan hukum,intinya aset tanah desa Tawangbanteng itu banyak dari dulu, tapi kejelasannya sampai sekarang dari beberapa kepala desa sebelumnya itu, sulit untuk ditempuh.Menghimbau kepada masyarakat tolong di perjelas aset-aset desa dimana saja, jangan sampai aset desa hanya ada catatannya saja,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *