Ragam  

PT Usaha Mandiri Idrisiyah Bangun Tugu Batas Desa Sukaraharja- Jatihurip,Ini Pernyataan Humas 

4. Bahwa dari hasil koordinasi kami baik dengan pemerintahan Desa Sukaraharja maupun desa Jatihurip, intinya kedua pemerintahan desa tersebut tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahkan Kepala Desa Sukaraharja Farid Jaelani, S.Kom, tidak menyampaikan keberatan atas rencana pemindahan tugu batas desa tersebut. Saat kami temui di kantornya beberapa waktu lalu menyuruh kami untuk koordinasi di tingkat bawah dengan ketua RW setempat dimana lokasi tugu batas desa itu berada. Maka atas saran kepala Desa Sukaraharja tersebut, kami langsung koordinasi dengan ketua RW setempat yang bernama Johan.

5. Bahwa mengingat mendesaknya pekerjaan pembuatan jalan masuk ke lokasi perumahan Kampoeng Hijrah 2 (KHR 2), maka kami mengambil inisiatif untuk memindahkan tugu batas desa tersebut ke lokasi yang lebih strategis dan aman. Kami berani melakukan hal itu dikarenakan kami merasa sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa Sukaraharja dan desa Jatihurip. Dan kami juga sudah menyiapkan tugu yang baru yang sesuai dengan tugu batas desa yang lama.

Baca Juga:Buka Muscab IBI Purwakarta, Bupati Om Zein Berikan Pesan Ini

6. Bahwa kami akui, pada saat pemugaran untuk memindahkan tugu batas desa tersebut, kami tidak menghadirkan pihak pemerintah desa Sukaraharja. Tetapi tindakan kami itu bukan sebagai bentuk kesenagjaan atau semena-mena atau arogansi sebagaimana yang ditulis di media.

7. Bahwa mengingat apa yang kami lakukan atas pemugaran tugu batas desa Sukaraharja dengan desa Jatihurip pada Hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, telah menimbulkan berbagai permasalahan dan reaksi dari berbagai kalangan, maka dalam kesempatan ini, kami dengan ketulusan hati kami menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Desa Sukaraharja dan pemerintah Desa Jatihurip serta kepada seluruh warga masyarakat khususnya di dua desa tersebut. Dan kami akan bertanggungjawab mengganti seluruh kerusakan tugu batas desa tersebut.

8. Bahwa terkait pemberitaan di beberapa media soal pemugaran tugu batas desa tersebut, kami sangat menyangkan sekali pihak media tidak melakukan konfirmasi kepada kami sehingga pemberitaan yang ada terkesan sepihak dan mengabaikan prinsif jurnalisme yakni prinsif “cover both sides” dalam jurnalisme, sebagai keberimbangan berita, mengharuskan jurnalis menyajikan berita secara objektif dan tidak memihak sesuai dengan kode etik jurnalistik pada pasal 1 dan dan tidak mencampuradukan fakta dengan opini sesuai pada pasal 3.

Baca Juga:Telah Dikukuhkan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tasikmalaya Raya

9. Bahwa perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini, seluruh proses pembangunan perumahan Kampoeng Hijrah 2 (KHR 2) di desa Sukaraharja kecamatan Cisayong kabupaten Tasikmalaya, kami lakukan dengan mentaati seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku. Dan kami selama ini selalu menjali komunikasi dengan warga sekitar lokasi pembangunan termasuk kerjasama dalam pengadaan tenaga kerja dan material.

Menurutnya,pernyataan ini kami sampaikan sebagai Hak Jawab Kami terhadap pemberitaan diberbagai media mengenai pemugaran tugu batas desa yang dilakukan oleh pekerja kami. Dan apa yang kami sampaikan diatas, bukan sebagai pembenaran atau pembelaan diri kami, tetapi untuk meluruskan yang sebenarnya agar semua pihak mengetahui dengan utuh tidak sepihak. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

“Dan kepada semua pihak yang telah memberikan koreksi/kritik terhadap kami, maka dalam kesempatan ini kami sampaikan terimakasih. Kritik dan saran akan kami jadikan sebagai evaluasi dan perbaikan agar kedepannya kami bisa lebih baik lagi,”kata Septian Hadinta Humas PT Usaha Mandiri Idrisiyah (PT UMI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *