Puluhan Wali Murid SDN Gunung Kembang Cianjur,Tunjuk Pengacara Terkait PIP Diduga Tidak Diberikan Pihak Sekolah Kepada Siswa Penerima

“Untuk meminta hak klen saya, dengan cara kekeluargaan dengan pihak sekolah,dan apa bila pihak sekolah tidak kooperatif dalam pengembalian uang PIP, yang hak-hak siswa.Maka saya akan melangkah secara hukum,”ujar pengacara orang tua siswa SDN Gunung kembang.

“Apabila mediasi kami dengan pihak sekolah tidak ada titik temu dalam pengembalian PIP terhadap anak yang berhak.Maka kami akan membawa permasalah PIP SDN Gunung kembang,melalui jalur hukum,”tegas Tegar Prayoga,S.H, menambahkan.

Tegar Prayoga,S.H,menjelaskan, bahwa selaku kuasa Hukum,dari klan para wali Murid penerima PIP SDN Gunung kembang,apabila mediasi dengan pihak sekolah tidak menemukan mufakat.

Baca Juga:Ketua Projo Subang Ema Ratnasari: Tegaskan Tidak Akan Ada Paksaan Bagi Anggota Atau Simpatisan, Ikuti Pilihan Politik Budi Arie

“Maka pihak bersama Klan akan melakukan upaya hukum,sebagai langkah pertama akan membuat pengaduan ke pihak kepolisian Sektor atau Resort yang ada di wilayah hukum kabupaten Cianjur,” katanya.

Ia menambahkan, PIP ini program pemerintah karena uang PIP tersebut dari pemerintah,maka oknum dari pihak sekolah yang menggelapkan bisa juga terjerat pasal berlapis.

“Selain menggelapkan uang siswa, oknum sekolah tersebut bisa terjerat korupsi uang negara”, tandas Tegar Prayoga,S.H,selaku pengacara Wali murid penerima PIP di SDN Gunung kembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *