Pewarta:Usup.
Purwakarta,Hallo Berita Online. Com- Pemkab Purwakarta bersama Polres setempat kembali menegaskan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur, yakni penyitaan kendaraan. Penindakan ini dalam rangka mewujudkan Nota Kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait imbauan dan penguatan penegakan aturan kendaraan bagi anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Selain itu, juga ada larangan pelajar membawa kendaraan, ini jelas tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.
Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara dibawah umur, dan edukasi bagi orang tua.
Dalam penindakan yang dilakukan di Jalan Raya Sadang – Subang, tepatnya di depan Mapolsek Campaka dipimpin langsung Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah dan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein pada Senin, (26/5/2025).
Baca Juga:PGRI Kota Tasikmalaya Gelar Konferensi Untuk Masa Bakti XXIII Tahun 2025-2030
Selain itu, tampak juga hadir Wakpolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, H. Purwanto, Kadi Kominfo Rudi Hartono, Kabag Ops Kompol Erwan Dwiyanto, Kasat Lantas AKP Muthia Khansa Nurwijaya, Kapolsek Campaka AKP Firman Budianto, Dansubdenpom III 3-4 Purwakarta Lettu CPM Asep Caca, Kasi Propam AKP Atik Sukron, KBO Sat Intelkam Iptu Hevi Hendra Gunawan dan Ketua Satgas Gerakan Disiplin Sekolah (GDS) Purwakarta Erfin Aulia.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein dalam keterangannya mengatakan, dirinya bersama Kapolres Purwakarta menemukan sejumlah pelajar yang masih bandel membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah meski hal itu jelas-jelas dilarang.
“Ini saya bersama pak Kapolres dan Kasatlantas lagi razia anak-anak sekolah yang pada bawa sepeda motor. Alhamdulillah terpantau sudah relatif tertib. Ya tapi masih ada saja yang melanggar, “kata Om Zein.
Selain itu, Om Zein menyampaikan jam sekolah bagi pelajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Purwakarta adalah pukul 06.00, kita pastikan anak-anak ke sekolah tidak bawa sepeda motor. Di kita ini aturannya masuk jam 6 pagi untuk SD, SMP dan SMA, bawa bekal dari rumah. Untuk SD dan SMP gak boleh bawa hp dan untuk yang belum cukup umur belum waktunya bawa motor, tidak boleh bawa motor ke sekolah, “katanya.