Baca Juga:Keren!Kasikeu Polres Purwakarta Raih Penghargaan Dari Kapolri, AKBP Lilik Sampaikan Ini
Pada kesempatan itu, Om Zein menitipkan kepada para guru agar tegas melarang para pelajar membawa sepeda motor ke sekolah dan menegur jika ada pelajar yang melanggar. Diketahui, dalam kegiatan ini ada 19 kendaraan yang diamankan ke Mapolres Purwakarta.
Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah dan perwujudan Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, yang diteruskan dengan Nota Kesepakatan Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta.
“Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta, dan TNI dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta, “ungkap Lilik.
Terkait prosedurnya, Kapolres menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas dijalan raya akan diberhentikan dan dimintai keterangannya. Selanjutnya kendaraan akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.
“Yang sudah disita tentu akan dikembalikan dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di orang tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya, “ucap Lilik.
Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membina dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak khususnya terkait keselamatan berkendara. “Anak-anak yang masih dibawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain, “tegas Lilik.
Kapolres mengingatkan para orang tua harus memberikan pembatasan pada anak-anak untuk mengendarai sepeda motor sebelum mencapai usia yang memadai. Dengan edukasi, keteladanan dan kepedulian bersama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus, “pungkas AKBP Lilik.