Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Kebakaran Hutan

– Mitigasi dan Kesiapsiagaan: BPBD akan meningkatkan koordinasi dengan instansi vertikal dan kewilayahan dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan dan karhutla. Monitoring berkala akan dilakukan untuk mendapatkan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana. Penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan peran serta masyarakat juga menjadi fokus utama.

– Pemetaan dan Deteksi Dini: BPBD Purwakarta akan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap daerah-daerah yang berpotensi terdampak kekeringan dan karhutla. Hal ini bertujuan untuk melakukan intervensi secara tepat dan efektif.

– Sosialisasi dan Edukasi: Sosialisasi dan edukasi intensif akan diberikan kepada masyarakat mengenai upaya mitigasi dan dampak kekeringan. Materi sosialisasi meliputi penghematan air bersih, pemeliharaan sumber mata air, pengelolaan penampungan air, dan kampanye penghematan air secara umum. Masyarakat juga akan diedukasi mengenai bahaya pembakaran lahan dan pentingnya pencegahan karhutla.

– Pencegahan dan Pemadaman: BPBD Purwakarta akan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mencegah karhutla, termasuk persiapan sarana dan prasarana pemadaman. Tim BPBD akan melakukan informasi laporan dan pemadaman awal jika ditemukan titik api, serta berkoordinasi dengan penegak hukum jika ditemukan indikasi kebakaran akibat kelalaian dalam pengelolaan lahan.

Baca Juga:Hadiri OKK PWI Kabupaten Bandung, Ketum PWI Pusat Hendry CHB: Jelaskan Syarat Menjadi Organisasi Konstituen Dewan Pers, UKW Bukti Profesionalisme

Untuk koordinasi penanganan bencana, masyarakat dapat menghubungi BPBD Purwakarta Call Center di nomor 0811-9937-117. Sementara untuk penanganan kebakaran dapat menghubungi call center pemadam kebakaran di nomor (0264) 8225113. Langkah-langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif kekeringan dan karhutla di Kabupaten Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *