Persoalan IPAL yang diduga bermasalah.
Merujuk aturan Badan Gizi Nasional terkait IPAL(instalasi pembuangan air limbah) untuk pendirian Dapur MBG menjadi salah satu prioritas yang menjadi persyaratan mutlak sertifikasi agar dapur MBG dapat beroperasi.
Standar teknis untuk menghindari over load limbah karena secara juknis tidak boleh di buang ke drenaise, sesuai yang tertuang di dalam aturan PERPRES No.83 tahun 2024 dan Juknis 401.1-2025.
Baca Juga:Terlibat Jual Beli Tanah Negara, Kades Berikut Perangkat Desa Cibogo Resmi Di Tahan Kejari Subang
menelusuri informasi permasalahan IPAL yang di terima oleh media ini dari sumber terpercaya Senin 16-Maret-2026.
Media ini menyambangi dapur MBG Kalijati timur di jalan raya Kalijati No 64 kecamatan kalijati kabupaten Subang untuk konfirmasi, Namun di sayang kan, Pihak SPPG tidak mau menerima kehadiran media ini, dengan dalih masih ada tamu di SPPG tidak bisa di temui kang,masih banyak tamu,”katanya.
Sampai berita ini di turunkan Redaksi,para pihak yang berkontribusi di dapur MBG(SPPG Z7DEUWEC) dapur Kalijati timur belum memberikan keterangan prihal dugaan persyaratan ijin IPAL yang bermasalah.

