Pewarta:Roni KP.
Cianjur,Hallo Berita Online-Com-Aparatur Sipil Negara(ASN) baik Pegawai Negeri Sipil(PNS) atau pun pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan perceraian. Mereka mengajukan izin ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.
Menurut data BKPSDM, pertenggahan tahun ini atau periode Januari-Juli ada 32 ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai. Dominan yang mengajukan perempuan atau gugat cerai.
“Perempuan yang mengajukan permohonan izin cerai. Data BKPSDM ada 27 orang. Sisanya laki-laki sebanyak lima orang,” kata Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Cianjur, Usman Yusuf.
Baca Juga:Rombongan Jemaah Haji Kloter Terakhir 56 JKS Cianjur, Tiba Rabu Pagi, Seorang Jemaah Tidak Kembali
Lebih lanjut, Usman mengatakan,32 orang gugat cerai tersebut, sebanyak 20 orang berstatus PNS dan 12 orang berstatus PPPK. Khusus PPPK, jumlah permohonan cerai cenderung meningkat terutama setelah proses pengangkatan yang baru.
“Pemohon cerai mayoritas dari PNS di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur. Pasalnya, di kedua instansi itu terdapat jumlah ASN cukup banyak,”ujar Usman.