Rame-rame, 32 ASN di Kabupaten Cianjur Gugat Cerai Suami Usai Dilantik

“Diduga klimaksnya terjadi setelah pelantikan PPPK.untuk akar permasalahan perceraian dimungkinkan terjadi sudah lama. Mungkin setelah resmi jadi ASN, mereka baru punya keberanian dan kemudahan mengurus administrasinya,” papar Usman.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Subang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Kang Rey Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025

Ia menambahkan,permasalahan mayoritas dipicu faktor ekonomi serta permasalahan pribadi, hampir 70 persen faktor penyebabnya dua permasalahan tersebut.

“Ketika mereka mengajukan permohonan, kita berupaya memediasi coba lakukan pendekatan bahkan siraman rohani. Tapi mereka sudah memiliki pendirian tetap. Ada pula yang sudah lama berpisah secara agama,”jelas analis BKPSDM.

Niat mereka sudah bulat, ucap Usman, maka BKPSDM akan memproses permohonan izin cerai tersebut. SK-nya nanti ditandatangani Sekretaris Daerah.

Baca Juga:Momentum Hari Jadi: Upaya Memulihkan Kejayaan Pariwisata Purwakarta

“Saat ini, kami sedang memproses SK perceraian satu orang guru dari kecamatan Ciranjang,sementara tujuh orang lainnya. Sudah kami lakukan BAP,” tandas Usman Yusuf Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *