Razia Gabungan, KPPBC TMP-A Bogor-Satpol PP Sukabumi Sita Sebanyak 14.848 Batang Rokok Ilegal

Pewarta:Roni KP.

Sukabumi,Hallo Berita Online,Com- Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP-A) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/10/2025), melaksanakan operasi pemberantasan di kabupaten Sukabumi,terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, di empat lokasi kecamatan, yaitu Cicurug, Ciambar, Cibadak, dan Cisaat.

Dari hasil operasi atau Razia gabungan ini,para petugas berhasil mengamankan 36 jenis merek rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total 14.848 batang,yang di sita dari sejumlah kios dan lapak pasar tradisional.

Menurut Faridz Yudistira Wardana sebagai Pemeriksa Bea dan cukai pertama, Bahwasanya kegiatan Rajia barang tampak cukai merupakan bagian dari program nasional terutama rokok dengan selogan KPPBC TMP-A “Gempur Rokok Ilegal” Kegiatan gempur rokok ilegal akan secara masif dilakukan di berbagai wilayah.

Baca Juga:Bupati Subang Lantik Tiga Belas Pejabat Tinggi Permata dan Empat Kepala UPTD Puskesmas,Tegaskan Ini

“Kami yakin slogan Gempur Rokok Ilegal menjadi representasi komitmen bersama antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok illegal,”jelasnya.

Lebih lanjut, Faridz mengatakan, selain operasi pasar, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi identifikasi rokok berpita cukai di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *