Pewarta:Usup.
Purwakarta,Hallo Berita Online. Com-Personel Polres Purwakarta dan Instansi lain yang tergabung dalam Satuan tugas (Satgas) Manunggal berhasil mengamankan dan menyita 1.023 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis serta 4 jerigen ciu.
Kegiatan razia yang digelar ini merupakan sinergi penanggulangan narkoba, minuman keras ilegal dan obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban akibat konsumsi miras di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:Cegah Aksi Premanisme, Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Dialogis
“Kami berhasil menyita 1.023 botol miras oplosan dan miras pabrikan, serta 4 jerigen miras jenis ciu. Ini bagian dari langkah antisipatif agar kamtibmas di Kabupaten Purwakarta tetep aman dan kondusif,” ungkap Lilik.
Kapolres menegaskan bahwa razia tersebut juga merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Purwakarta.
“Razia ini merupakan wujud komitmen Polres Purwakarta untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif,” ucap Lilik.
Baca juga:Anak-Ayah Pembunuh Mutilasi Ibu dan Anak di Kabupaten Cianjur Terancam Hukum Mati !!!
Kapolres menyebut miras seperti ini merupakan salah satu pemicu kejahatan jalanan ataupun aksi premanisme.
“Harapan kami, ke depan, tidak ada lagi yang melakukan penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Purwakarta. Karena, dampak dari miras sangat potensi tinggi terhadap gangguan kamtibmas dan kejahatan,” ungkap Lilik.
Tak hanya itu, Kapolres menambahkan, pihaknya memerintahkan polsek jajaran Polres Purwakarta untuk menertibkan penjualan dan peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat.
Baca juga:Dorong Minat Baca Masyarakat, Perpusipda Ciamis Serahkan Kolecer ke 4 Kecamatan
“Razia miras dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” Tegas Lilik.
Ia menuturkan kegiatan razia bersama ini merupakan langkah preventif guna menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.