“Miras ini bisa menjadi sumber awal terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta kriminalitas di daerah,” sebut AKBP Lilik.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual miras seperti warung jamu. Operasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung warung-warung dan kontrakan yang diduga menjual miras.
“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Purwakarta, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan akibat mengkonsumsi miras,” Tegas Yudi.
Kasat menyebut, dari razia yang digelar sejak Senin, 19 Mei 2025 hingga Kamis, 22 Mei 2025 malam pihaknya berhasil menyita 1.023 botol miras berbagai jenis dan merek serta 4 jerigan miras jenis ciu.
“Dari 1.023 botol miras berbagai jenis dan merek itu, 723 botol diantaranya miras oplosan. Selain itu, kami juga mengamankan 4 jerigen miras jenis ciu,” Ungkap Yudi.
Melalui kegiatan ini, lanjut dia, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
“Kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif,” Ungkap Eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.
Yudi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras ilegal.
Baca Juga:Sinergitas TNI-Polri, Lakukan Apel Bersama di Pos PAM Operasi Ketupat Lodaya 2025 Polres Purwakarta
Juga diharapkan bisa berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” Imbau Yudi.