“Kalau bapak dari wartawan,untuk jatah wartawan sudah di setorkan kepada salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan yang sama.Untuk kecamatan Cibugel,ada tiga sekolah dasar,yang mendapatkan bantuan yang sama,jatah wartawan sudah di kolektif oleh kordinator,”katanya.
Sangat ironis sekali apa yang di katakan oleh salah satu pekerja tersebut dimana wartawan senggaja di bungkam,dengan cara diberikan jatah oleh kordinator, jelas hal tersebut sanggat bertentangan dengan UU Pres Nomor 40,terkait kebebasan Pres.
“Dengan bahasa jatah sudah jelas melecehkan profesi jurnalis dari ketiga KS yang mendapatkan bantuan Revitalisasi pembangunan satuan pendidikan di kecamatan Cibugel,” ungkap Ade salah seorang wartawan media Cetak.
Baca Juga:Sekda Ciamis Tegaskan Komitmen ASN: Bangga Membangun Bangsa Melalui Budaya Kerja BerAKHLAK
Ade mengharapkan kepada Dinas pendidikan dan aparat penegak hukum, terutama inspektorat bisa mengaudit.
Sampai berita ini tayang Kusmana selaku kepala SDN antara 1,belum bisa di mintai tanggapannya.