Yang mengejutkan, para anggota geng ini tidak hanya berasal dari Purwakarta, tetapi juga dari Karawang, dan Jakarta.
“Tak sampai 24 jam setelah video viral yang meresahkan masyarakat, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap 12 orang pelaku. Mereka berkomunikasi lewat media sosial untuk menantang kelompok lain. Ini sangat meresahkan. Kami juga mengamankan senjata tajam yang mereka gunakan dan akan kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Lilik kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu, (18/6/2025).
Hingga kini, kata Kapolres, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri jaringan kelompok geng motor lintas daerah tersebut.
12 pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi aksi kriminal geng motor yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kini, lanjut Kapolres, pihaknya pun fokus pada tindakan pencegahan dengan mengerahkan seluruh anggotanya untuk patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Patroli ini merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat memberikan. Rasa aman dan mencegah terjadi kejahatan saat masyarakat tengah beristirahat maupun beraktivitas. Terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Purwakarta merupakan hal prioritas Polres Purwakarta,” tegas AKBP Lilik Ardhiansyah.