“Kendaraan korban saat itu diparkirkan di garasi rumahnya dalam keadaan terkunci stang dan pelaku masuk ke dalam garasi dengan cara memanjat pagar rumah korban. Pelaku merusak kunci gembok garasi rumah korban. Kemudian mengambil satu unit kendaraan sepeda motor milik korban,” Jelas Enjang.
Akibatnya, kata dia, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 19 juta rupiah.
Baca Juga:Beri Rasa Aman Umat Kristiani, Polsek Purwakarta Kota Lakukan Pengamanan Hari Kenaikan Isa Almasih
“Berdasarkan keterangan korban, bahwa dirinya telah mengalami kejadian pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak 4 kali dirumahnya, pertama pada tahun 2013, jenis kendaraan Honda Vario dan membuat laporan ke Polsek Jatiluhur, kedua pada tahun 2016, jenis kendaraan Honda Beat dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, ketiga pada tahun 2018, jenis kendaraan Honda Beat dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan yang keempat hari Jumat, 30 Mei 2025,” tutur Enjang.
Kasi Humas menyatakan bahwa Polsek Jatiluhur dan Sat Reskrim Polres Purwakarta lakukan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang saat ini masih dalam lidik.
“Anggota kami telah melakukan pengecekan di TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan ini. Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujar Enjang.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menjadi korban tindak pidana kejahatan.
“Kami mengharapkan kerja sama warga untuk menjaga situasi kamtibmas. Jika menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke Polsek jajaran atau langsung ke Polres Purwakarta. Insya Allah laporan yang masuk akan saya tindaklanjuti,” ungkap Enjang.