Retribusi Parkir dan Pemanfaatan Pelataran Pasar Cikurubuk Masuk Kas Daerah, Begini Penjelasan UPTD

Pihaknya juga berencana bagaimana mensejahterakan PKL dengan menempati kios-kios yang ada di dalam pasar. Karena setelah dipantau banyak kios di dalam pasar yang kosong.

Pihaknya memiliki kedepannya setelah ada regulasi yang dikeluarkan oleh pimpinan. Bahwa, UPTD Pasar Cikurubuk siap memberikan pelayanan kepada pengguna pelataran ini.

Baca Juga:Tim Penyidik Kejati Jabar Tetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka,Korupsi Menguasai Tanah Negara

“Agar kedepannya pasar cikurubuk menjadi lebih nyaman, dengan pendataan ini SHPTU para PKL keluar. agar kedepannya ketika ada penataan lagi akan lebih terakomodir dan terkoordinir datanya.” jelasnya.

Adapun dalam hal retribusi parkir yang awalnya fi kelola oleh Dinas Perhubungan, tetapi dengan berbagai upaya dan kebijakan dari pimpinan bahwasanya keterkaitan yang berada di kawasan pasar Cikurubuk itu sudah sepakat, kewenangannya itu di berikan kepada Dinas Koperasi UMKM Perintah melalui UPTD.

UPTD langkah-langkahnya yaitu kita mensosialisasikan dan mendata, area-area parkir yang ada di kawasan pasar Cikurubuk.

Baca Juga:Satreskrim Polres Subang Ungkap Komplotan Pembobol ATM, Lima Pelaku Diamankan

Dalam hal ini eksisting yang ada sudah ada pengelolanya oleh pihak kedua. Nah dengan pihak kedua ini kita kerjasama melalui Perjanjian Kerja, Sama.

Karena retribusi parkir sudah jelas ada di Perda no 1 tahun 2024, maka kami pun kerjasama dengan CV Nina.Nur Mandiri, dengan Direkturnya Bapak Asep.

“Juru parkirnya pun sudah ada. Alhamdulillah untuk retribusi parkir sudah berjalan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *