Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ade juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Penegakan hukum ini bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” pungkasnya.
Baca Juga:Enam Tahun Mengabdi, RSUD Pandega Pangandaran Teguhkan Semangat “Raksa Rahayu”
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan di Pelalawan mengaku memperoleh BBM dari para pelangsir yang membeli solar di SPBU menggunakan truk, lalu dikumpulkan di lokasi tersebut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku membeli sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter dan menjual kembali Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan terlihat kecil, tetapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar menjadi signifikan,” ujarnya.
Dari pendalaman, diketahui praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan modus yang cukup terorganisir. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna mengakali sistem barcode saat pengisian BBM.
“BBM kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak bisa mengisi di SPBU,” jelas Teddy.
Sementara itu, untuk pengungkapan kedua di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Tim Subdit IV menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 5.000 liter BBM dalam 21 drum di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain sehingga total mencapai lebih dari 10.000 liter. Dalam kasus ini, tiga tersangka diamankan, masing-masing berperan sebagai pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
“Mereka mengaku memperoleh BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan,” jelas Teddy.(Sumber Media Center Riau)

