Riko Restu Wijaya: Retribusi Parkir di Dadaha 1Tahun Disetorkan Ke Pemerintah Kota Tasikmalaya Hanya Rp 20 Juta, Diduga Ada Kebocoran?

Pewarta:H Amir.

Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-Yang menjadi pembahasan dalam Bapemperda ini soal parkir, sehingga menjadi salah satu Persetujuan Raperda Kota Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke 13.

Ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya, Riko Restu Wijaya ke awak media di ruang fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (4/3/2025).

Kemarin kita membahas perda retribusi oleh Bapemperda dan memang ada beberapa poin yang memang harus di evaluasi oleh kita melalui Kemendagri dan itu sudah beres.

Cuma yang jadi pertanyaannya di dalam pembahasan waktu itu bersama UPTD Dadaha dan tiap dinas, memang banyak sekali yang diduga terjadi pembocoran pembocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *