Lebih lanjut,Aspidsus mengatakan,bahwa oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik), hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014.
“Bahwa akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 miliar,”ujarnya.
Menurutnya,untuk tersangka R.A.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2025.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka sedangkan tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di lapas sukamiskin,”jelasnya.
Ia menambahkan,para tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:PKBM Jaya Giri Kecamatan Cigudeg Bogor, Solusi bagi Masyarakat yang Putus Sekolah Formal
“Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP,” pungkasnya.(**)

