Om Zein menegaskan, utang DBHP dengan nilai Rp19,7 miliar adalah hutang milik Pemkab Purwakarta, bukan utang perorangan. Sehingga, kata Om Zein, pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar.
“DBHP bukan hutang perorangan, itu hutang Pemkab Purwakarta dan sudah tercatat di neraca utang APBD Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Baca Juga:Bupati Sumedang Terima Kunker Wabup Kepulauan Seribu Jakarta, Ternyata Urang Sumedang
Selain itu, tambah Om Zein menegaskan, meminta publik untuk tidak khawatir berkaitan hutang DBHP di masa kepemimpinan Bupati sebelumnya yang belum dibayar. Pemkab Purwakarta akan segera melakukan pelunasan.
“Tunggu saja bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta, “pungkas Om Zein.

