Dari kejadian tersebut Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku utama RN (43) di wilayah Kota Tasikmalaya, pelaku penadah masing-masing berinisial YD (42) diamankan di wilayah kota Banjar dan RZ (27) diamankan di wilayah Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Seorang Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta
“Menurut keterangan pelaku, pelaku melakukan aksinya dengan cara menyewa mobil milik korban kemudian tidak mengembalikan, melainkan digadaikan tanpa seijin pemilik. Alasan pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi,” pungkas Kasat Reskrim.
Selain 2 unit kendaraan tersebut, Sat Reskrim pun berhasil mengamankan 1 unit kendaraan mobil merek Toyota Calya warna putih.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Banjar mengembalikan unit kendaraan kepada salah satu korban. Secara simbolis menyerahkan kunci kontak dan stnk kendaraan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Banjar khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan mobil kembali lagi kepada saya, saya apresiasi kerja keras satuan Reskrim Polres Banjar,”ucapnya.