Lebih lanjut, Kapolres mengungkap bahwa Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit sepanjang 150 cm, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dan pakaian korban. Saat ini, tersangka A.Z. telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,”ungkap Kapolres.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:Keluarga Besar DPD A-PPI Purwakarta, Gelar Bagi-Bagi Takjil dan Santunan
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari,”tegas Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu, SH,S.Ik,MH.
Kegiatan konferensi pers ini berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.