“Publik, khususnya calon jamaah haji, berhak mengetahui PIHK mana saja yang terlibat agar dapat lebih berhati-hati memilih travel haji khusus yang aman dan kredibel,” tegas Fathiyakan.
Satgas Haji PP KAMMI juga mengingatkan bahwa temuan Pansus Angket Haji DPR RI terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah pada tahun 2024 yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran serius dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Ke depan, Satgas Haji PP KAMMI meminta pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umroh dan Lembaga terkait untuk mencabut izin PIHK yang terbukti terlibat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sebagai bentuk sanksi tegas dan perlindungan nyata bagi jamaah.
Baca Juga:Dorong Efisiensi Anggaran, Pemkab Purwakarta Terapkan FWA Setiap Kamis
“Korupsi kuota haji bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah umat. Negara harus hadir secara tegas dan transparan agar kepercayaan publik dapat dipulihkan,” pungkas Fathiyakan.
Satgas Haji PP KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini demi terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan jamaah.

