“Yang diamankan 8 orang. Kami amankan pukul 11:00 WIB. Barang bukti yang kami dapat ada sejumlah uang, sejumlah karcis yang sedang kami dalami,” ucap Ari, di Mapolres Purwakarta, Kamis (3/4/2025).
Ia merinci, terduga pelaku mendapatkan keuntungan kisaran sebesar Rp.100.000, dan merekapun kepada seseorang berinisial H sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Baca Juga:Purwakarta Siap Sambut Lonjakan Pelancong Libur Lebaran
“Terkait hal itu, akan kami tindak lanjut dan akan kami dalami. Penindakan ini dilakukan untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung, dan menjaga citra Kabupaten Purwakarta sebagai kota tujuan wisata di wilayah Jawa Barat,” ucap Ari.
Ari juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi ini, dengan melakukan pungutan liar untuk kebutuhan pribadinya masing-masing, khususnya di Kabupaten Purwakarta.
“Hal itu menunjukkan keseriusan Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Purwakarta dan Polres Purwakarta dalam menangani aksi pungli yang kerap terjadi di tempat-tempat wisata terutama pada musim liburan. Mari kita ciptakan Kabupaten Purwakarta yang bebas dari pungutan liar.” kata Ari.