Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Ganja Berikut Barang Bukti

Baca Juga:Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat ke Purwakarta: Transformasi Posyandu Menuju Pelayanan Prima

Yudi menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkapkan jaringan peredaran ganja tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut,” ungkapnya.

Yudi menyebut, MNJ bakal disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Lepas Sebanyak 435 Jemaah Calon Haji

Yudi juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, dengan tujuan membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Purwakarta yang bersih dari narkotika,” tegas Yudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *