Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pria Pengedar Sabu, Barang Bukti 15 Paket

Baca Juga:Pemdes Sukanagara Songsong Cianjur Era Baru Dengan Program Kemasyarakatan

Tak berhenti di situ, ia menegaskan akan melakukan pengembangan lebih lanjut juga dilakukan guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram tersebut.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Purwakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku,” ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun,” lanjut Yudi.

Baca Juga:Sinergi Dengan Provinsi, Kang Rey Yakin Jalan Subang Leucir dan Caang Akan Tercapai

Penangkapan tersebut, ungkap dia, dapat memberikan efek jera pada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika karena pihaknya akan terus berupaya menekan dan menghilangkan narkoba dari Purwakarta.

“Kami juga meminta masyarakat untuk ikut membantu dengan melapor ketika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, kami akan segera menindaklanjuti,” pungkas Yudi.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *