Satres Narkoba Polres Dumai Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Dalam Jumlah Besar

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa lebih lanjut menuju wilayah Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan di sana. Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka nekat terjun ke dunia hitam ini.

“MN dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp30.000.000 oleh M (buron) jika berhasil mengantarkan paket tersebut sampai ke tangan F. Hingga saat ditangkap, tersangka mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp2.400.000 yang sedianya akan digunakan sebagai biaya transportasi untuk pulang ke kampung halamannya di Semarang,” jelas Angga.

Baca Juga:Anggota Komisi I DPRD Kota Tasik Aufa Sezara Dianjani Mengadakan Pemberdayaan Bidang Digital Marketing di Bungursari

Keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak sosial yang sangat signifikan bagi masyarakat. Dengan estimasi berat bersih 9,96 kilogram, kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 49.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika dilihat dari nilai ekonomisnya, barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp9.960.000.000.

Dalam kasus ini, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek yang menjemput MN.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatannya, di mana K murni menjalankan profesinya tanpa mengetahui isi tas yang dibawa oleh penumpangnya.

Baca Juga:Terima Kunjungan BPS Ciamis, Bupati Herdiat Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026

Kini, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP.

“Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Angga.(Sumber Media Center Riau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *