Sang ibu, yang shock mendengar pengakuan anaknya, segera melaporkan S ke pihak berwajib.
Menurut Iptu Heru, aksi keji ini terjadi hingga tujuh kali di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi Bunga. Hasil visum membenarkan adanya luka robek pada alat vital korban, menguatkan betapa kejamnya tindakan pelaku. “Korban mengalami trauma berat. Ia bahkan enggan kembali ke rumah,” tambah Heru.
Baca Juga:Musrenbang Tingkat Provinsi Jabar, Diky Chandra: Sampaikan Beberapa Usulan dari Kota Tasikmalaya
S, yang semestinya menjadi figur pelindung, justru menjadi momok dalam hidup Bunga. Motif ‘pelampiasan’ akibat minimnya komunikasi dengan istri pun menuai kecaman. “Ini bukan alasan. Pelaku harus bertanggung jawab penuh,” tegas Heru.
S kini terancam hukuman maksimal sesuai Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Sementara Bunga kini berada di bawah perlindungan keluarga dan pihak berwenang, masyarakat diharap tak tutup mata. “Laporkan setiap indikasi kekerasan pada anak. Mereka tidak bisa berjuang sendirian,” pesan Kasat Reskrim.