Satreskrim Polres Cianjur Tangkap Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan, yang DPO Selama Setahun Setengah

Ketiga oknum Wartawan tersebut mengancam akan menayangkan hasil rekaman video menjadi pemberitaan jika korban tidak memberikan uang damai.

Ketiga oknum wartwan tersebut mengintimidasi Korban, sehingga korban pun terpaksa menuruti permintaan itu. “Korban akhirnya menyerahkan Rp.18 juta dan satu unit handphone,” kata Tono.

Seiring berjalannya waktu, ujar Kasatreskim Polres Cianjur, salah seorang pelaku yaitu MI mengembalikan telepon genggam milik korban.

“Pelaku MI mengembalikan handphone melalui karyawan korban. Dia menyadari perbuatan itu melanggar hukum,” ujarnya.

Karena ada itikad baik, korban tak melaporkan MI. Korban hanya melaporkan MST dan NA ke Polres Cianjur.Awalnya polisi lebih dulu menangkap NA. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap MST yang menghilang hampir 1,5 tahun usai melancarkan aksinya.

“MST sudah kami tangkap. Sekarang ditahan di Mapolres Cianjur,” jelasnya Atas perbuatannya, NA dan MST dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *